Satpol PP Padang Beri Waktu 1×24 Jam untuk Pembongkaran Mandiri Bangunan Ilegal

Satpol PP Padang bongkar bangli di kawasan Parak Kopi.
Satpol PP Padang bongkar bangli di kawasan Parak Kopi.

PadangSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan tanpa izin yang berdiri di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu (6/5/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi, Harvi Dasnoer, S.STP, serta melibatkan unsur Kecamatan dan Kelurahan melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) setempat.

Dalam proses penertiban tersebut, petugas menemukan total enam bangunan yang diduga melanggar ketentuan. Empat bangunan langsung dibongkar di lokasi, sementara dua lainnya diberi waktu 1×24 jam kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Harvi menjelaskan bahwa bangunan tersebut berada di area sempadan sungai dan melanggar Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yakni Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025.

Baca Juga  Detik-Detik Penyelamatan, Damkar Padang Selamatkan Korban Mesin Giling di Kampung Pondok

“Penertiban ini dilakukan terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan di kawasan sempadan sungai. Hal ini jelas bertentangan dengan Perda Trantibum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini sudah sesuai prosedur. Sebelumnya, pihak kelurahan dan kecamatan telah memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan sebelum penertiban dilakukan.

“Ini bukan langkah pertama, penataan kawasan ini sudah beberapa kali kami lakukan,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Padang mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mendirikan bangunan di sembarang tempat, terutama di fasilitas umum maupun badan jalan.

Baca Juga  Porprov 2026 Tanpa Bukittinggi, Anggaran Tak Masuk RKPD

“Kami mengimbau warga, khususnya pedagang, untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan dan tidak melanggar aturan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tutup Harvi.(des*)