Tarif Tiket Pesawat Akan Disesuaikan, Pemerintah Finalisasi Regulasi Baru

Tiket Pesawat.
Tiket Pesawat.

JakartaKementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelesaikan penyusunan draf revisi terkait pengaturan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) untuk tiket pesawat. Regulasi tersebut diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum perubahan tarif dasar angkutan udara niaga berjadwal itu resmi diberlakukan.

Ia mengungkapkan bahwa proses penyesuaian tarif batas atas tengah berlangsung dan diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara peluncuran buku INACA di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Agustinus, terdapat dua regulasi yang telah direvisi, yaitu satu Peraturan Menteri dan satu Keputusan Menteri, yang nantinya akan menjadi landasan penerapan skema TBA dan TBB terbaru.

Ia berharap setelah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kedua aturan tersebut dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.

Baca Juga  Indonesia–AS Sepakat Turunkan Tarif Dagang, Prabowo, Kita Juga Butuh Boeing

Agustinus juga menjelaskan bahwa proses revisi tarif penerbangan domestik memakan waktu cukup lama karena harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi finansial maskapai yang dalam beberapa tahun terakhir tertekan akibat kenaikan biaya operasional.

Ia menilai bahwa tarif batas atas yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan struktur biaya di industri penerbangan, sehingga menyulitkan maskapai untuk menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus mempertahankan kualitas layanan.

Dalam penyusunan formula baru, Kemenhub telah melakukan berbagai diskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk maskapai dan asosiasi penerbangan. Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati komponen perhitungan tarif yang dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan industri sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Pemerintah juga memasukkan unsur margin keuntungan dalam formula tersebut agar maskapai memiliki ruang yang cukup untuk menjaga kesehatan keuangan serta meningkatkan layanan.

Baca Juga  Diskon 20% Tarif Tol Sambut Idul Adha, Berlaku di Ruas Trans Jawa dan Sumatra

Meskipun demikian, Kemenhub belum membeberkan besaran perubahan tarif yang akan diterapkan.

Jika regulasi baru ini resmi diberlakukan, maka penyesuaian TBA dan TBB akan menjadi langkah penting bagi industri penerbangan nasional, yang selama ini mendorong pembaruan tarif seiring meningkatnya biaya operasional seperti harga avtur, biaya perawatan pesawat, serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.(BY)