Gus Rozin Soroti UU Pesantren, Pendanaan Tak Boleh Sekadar Bantuan

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin.
Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin.

Jakarta – Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban penuh dalam membiayai pendidikan pesantren. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 75/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026).

Menurut Rozin, penggunaan istilah “membantu pendanaan” dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Pesantren tidak sepenuhnya mencerminkan amanat konstitusi. Ia menilai kata “membantu” muncul lebih karena pertimbangan teknis dalam sistem anggaran saat undang-undang tersebut disusun, bukan untuk mengurangi tanggung jawab negara.

Ia menekankan bahwa istilah tersebut seharusnya dipahami sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan pesantren secara menyeluruh, sejalan dengan prinsip yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional maupun nilai-nilai keagamaan.

Baca Juga  30 Rumah Terancam Banjir Susulan, Warga Lapau Mungguah Minta Bantuan Pemerintah

Rozin juga menambahkan bahwa pendidikan merupakan kewajiban yang diatur baik oleh hukum negara maupun ajaran agama. Oleh karena itu, pembiayaannya pun menjadi tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan frasa “membantu” dalam ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran keliru. Hal ini bisa membuat pendanaan pesantren dianggap sekadar bantuan opsional, bukan kewajiban negara yang bersifat mengikat.

Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menegaskan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional agar mendapatkan dukungan pendanaan yang memadai dari negara.(BY)