Satu PT Boleh Menaungi Lebih dari Satu Media, Asal Bisnisnya Sama

Satu PT boleh menaungi beberapa media asal bisnysnya sama.
Satu PT boleh menaungi beberapa media asal bisnysnya sama.

Jakarta – Satu perusahaan pers berbentuk Perseroan Terbatas (PT) mengelola lebih dari satu media menjadi angin segar bagi industri pers nasional.Hal ini memberikan ruang lebih luas bagi perusahaan media untuk berkembang.

Perubahan aturan ini disampaikan Ketua Bidang Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar, saat menerima audiensi Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) di Kantor Dewan Pers di Jakarta, Jumat.

Menurut Ahmad Djauhar, revisi kebijakan ini dilakukan setelah Dewan Pers menerima berbagai masukan dari pelaku industri media. Banyak pihak menilai aturan lama terlalu membatasi ruang gerak perusahaan pers, terutama di tengah tekanan ekonomi dan perubahan lanskap media yang semakin dinamis.

Dengan kebijakan baru ini, satu PT kini dapat mengelola lebih dari satu media, baik media cetak maupun media online. Hal ini dinilai mampu membantu perusahaan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, mulai dari manajemen, redaksi, hingga infrastruktur teknologi secara lebih efisien.

Baca Juga  Najwa Ungkap Kondisi Quraish Shihab usai Operasi Jantung

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi dan ekspansi perusahaan pers, khususnya di daerah, tanpa harus terbebani pembentukan badan hukum baru. Meski demikian, profesionalisme, independensi redaksi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik tetap menjadi hal utama yang harus dijaga.

Dengan regulasi yang lebih fleksibel namun tetap terarah, industri pers Indonesia diharapkan dapat terus tumbuh, adaptif terhadap perubahan, dan tetap menjadi pilar penting dalam menjaga kualitas informasi di tengah arus digital yang semakin deras.

Berdasarkan aturan Dewan Pers dan UU No. 40 Tahun 1999, 1 PT (Perseroan Terbatas) boleh menaungi lebih dari satu media, asalkan seluruh media tersebut bergerak khusus di bidang pers (media cetak, elektronik, atau siber) dan bukan bisnis lain.

Penting untuk dipastikan bahwa setiap media memiliki penanggung jawab (pemimpin redaksi) yang jelas dan sesuai standar.

Poin Penting Aturan Dewan Pers:Khusus Pers: Perusahaan pers wajib didirikan sebagai PT khusus untuk usaha pers saja, tidak boleh digabung dengan unit bisnis non-pers.Badan Hukum: PT harus sah menurut hukum Indonesia (minimal dua pendiri).

Baca Juga  Pengelolaan Limbah Sawit Disorot, Komisi XII Temukan BBM Ilegal dan CSR Bermasalah

Verifikasi: Dalam verifikasi Dewan Pers, jika satu PT memiliki beberapa media (misalnya media siber), masing-masing media harus memenuhi persyaratan administrasi dan jurnalistik secara mandiri.

Penanggung Jawab: Setiap media dalam naungan satu PT wajib mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.Dengan demikian, pengelompokan media dalam satu PT (media group) diperbolehkan selama mematuhi standar perusahaan pers.