Skema Iuran JKN Tetap, BPJS Imbau Masyarakat Disiplin

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meskipun sempat muncul isu mengenai rencana kenaikan tarif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa besaran iuran JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden yang masih berlaku saat ini.

Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran yang dikenakan tetap sebesar Rp150.000 per bulan untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Khusus peserta kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 setiap bulan.

Rizzky menekankan bahwa JKN sebagai program asuransi sosial dijalankan dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu menanggung biaya peserta yang sedang sakit.

Baca Juga  Prabowo Akui Dihubungi Sejumlah Pemimpin Dunia Usai Pidato di PBB

Ia juga menyampaikan bahwa keberlangsungan program sangat dipengaruhi oleh keseimbangan antara pemasukan iuran dan besarnya biaya layanan kesehatan yang harus ditanggung.

Sebagai contoh, biaya tindakan medis seperti pemasangan ring jantung bisa mencapai sekitar Rp150 juta. Dengan iuran sebesar Rp35.000 per bulan, diperlukan waktu sangat lama jika harus ditabung secara mandiri untuk menutupi biaya tersebut.

“Namun melalui sistem JKN, biaya besar tersebut dapat ditanggung bersama oleh iuran ribuan peserta lainnya yang sehat,” ujarnya.

Selain untuk pembiayaan layanan kesehatan, iuran JKN juga digunakan untuk mendukung program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat dan tidak mudah sakit.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Bakal Hapus Sebagian Utang Peserta Mandiri, Berlaku untuk PBI dan PBPU Pemda

BPJS Kesehatan juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan siaran langsung di platform digital.

Rizzky mengajak seluruh peserta untuk ikut menjaga keberlanjutan Program JKN dengan cara disiplin membayar iuran serta meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kesehatan.(des*)