Berita  

Kejagung Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara dari Korupsi CPO

Kejagung mengamankan uang Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi CPO

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang hasil sitaan senilai Rp13 triliun kepada negara pada Senin (20/10/2025). Uang tersebut merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat beberapa korporasi besar.

Tiga perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Wilmar GroupPermata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyerahan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa total uang titipan dari ketiga grup korporasi mencapai Rp13 triliun.

“Uang titipan dari tiga grup korporasi yang sudah disita, hari ini diserahkan ke negara,” ujar Sutikno.

Baca Juga  Pelantikan DEN, Presiden Tegaskan Tanggung Jawab dan Etika Jabatan

Dalam perkara ini, total uang pengganti yang harus dibayarkan ketiga terdakwa korporasi mencapai Rp17 triliun. Artinya, masih terdapat sisa Rp4 triliun yang belum dibayarkan oleh Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Sutikno menambahkan, jika uang pengganti tidak dilunasi, Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan untuk memulihkan kerugian negara.

“Jika tidak dibayar, barang bukti milik kedua grup tersebut akan dilelang,” jelasnya.

Acara penyerahan ini dikabarkan akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Selain Presiden, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri juga dijadwalkan hadir.

Baca Juga  Jalin Kedekatan, Satgas TMMD Kodim 0720 Rembang Komsos Dengan Warga

Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga saat ini rombongan Presiden belum terlihat tiba. Namun, pengamanan ketat sudah diterapkan sejak pintu masuk Gedung Kejaksaan Agung.(des*)