Kemenkeu Klarifikasi Isu Utang, Kereta Cepat Jakarta–Bandung Dibiayai Konsorsium

Kemenkeu menjamin bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) tidak menimbulkan utang bagi pemerintah pusat.
Kemenkeu menjamin bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) tidak menimbulkan utang bagi pemerintah pusat.

BOGOR Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun menambah utang pemerintah pusat.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menepis berbagai anggapan publik yang menyebut proyek KCJB menyebabkan timbulnya utang negara.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan bahwa proyek KCJB sepenuhnya dijalankan dengan skema business to business (B2B) melalui kerja sama konsorsium badan usaha.

“Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung itu bersifat B2B, sehingga tidak ada utang yang menjadi tanggungan pemerintah,” ujar Suminto dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Ia menerangkan bahwa pendanaan proyek tersebut sepenuhnya berasal dari konsorsium antara badan usaha Indonesia dan Tiongkok. Di sisi Indonesia, kepemilikan konsorsium berada di bawah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

“Pendanaan sepenuhnya ditanggung oleh badan usaha gabungan Indonesia dan China. Konsorsium dari Indonesia dikendalikan oleh PT KAI,” tambahnya.

Suminto menegaskan bahwa semua kewajiban dalam proyek tersebut—baik yang bersumber dari ekuitas maupun pinjaman—sepenuhnya menjadi tanggung jawab badan usaha, bukan pemerintah.

“Baik modal maupun pembiayaan pinjaman berasal dari entitas bisnis, bukan dari anggaran pemerintah,” tutupnya.(BY)