Hukrim  

Suami Tega Jual Istri Lewat Online di Padang, Tarifnya Hanya Segini

Padang – Polresta Padang berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi, yang melibatkan pasangan suami istri, Rabu (7/6/2023).

“Seorang istri dijual oleh suami dan temannya. Mereka (suami dan temannya) meraih keuntungan dari istri yang melayani lelaki hidung belang,” kata Kanit Satreskrim Polresta Padang Ipda Ardian Afandi.

Ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel melati di kawasan Jalan Pancasila Padang Barat Kota Padang, berikut barang bukti sejumlah uang tunai dan catatan transaksi.

Baca Juga  Kejakgung Terus Selidiki Dugaan Korupsi BTS 4G, Ada Temuan Aliran Dana ke NTT dan Pejabat

“Kami mengamankan berupa uang yang diterima oleh suami dari temannya sebagai muncikari, beberapa alat kontrasepsi, obat-obatan dan chatting dari ponsel,” ulas Kanit Satreskrim.

Sebelumnya lewat medsos pagi tadi, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan dua laki-laki dan satu perempuan di salah satu hotel di Padang. Kedua laki-laki tersebut diduga pelaku perdagangan orang (germo) di salah satu hotel di Kota Padang.

Mirisnya salah satu pelaku diduga memperdagangkan perempuan atau istrinya tersebut.

Baca Juga  Produksi Narkoba di Malang, Terdakwa Dihukum hingga 20 Tahun Penjara

Untuk sekali kencan, si pelaku memasang tarif Rp500 ribu.