Pasaman Barat– Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, membentuk 37 pos bantuan hukum di tingkat nagari untuk memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu.
“Kami menargetkan pembentukan pos bantuan hukum di 90 nagari. Saat ini baru 37 yang sudah terealisasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Rosidi, di Simpang Empat, Selasa (24/9).
Rosidi menjelaskan, pos bantuan hukum ini berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi, mediasi, hingga rujukan hukum bagi warga desa yang menghadapi persoalan hukum. Selain itu, masyarakat tidak mampu juga bisa mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya.
“Tidak semua perkara harus berujung ke pengadilan. Melalui pos ini, masalah bisa diselesaikan di tingkat nagari dengan cara kekeluargaan atau pendekatan restoratif justice,” terangnya.
Keberadaan pos bantuan hukum diharapkan memperluas akses keadilan hingga ke pelosok, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh datang ke pusat kabupaten. Selain membantu menyelesaikan perkara, pos ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat terkait hak-haknya.
Setiap pos nantinya akan diisi oleh paralegal bersertifikat, advokat, bhabinkamtibmas, serta babinsa. Pengurusnya ditetapkan melalui surat keputusan (SK) wali nagari setempat.
“Setelah terbentuk, para pengurus akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian Hukum dan HAM agar lebih siap melayani masyarakat,” tambah Rosidi.
Ia berharap, keberadaan pos bantuan hukum menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal, sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat.(des*)












