Emas Antam 29 Agustus 2024, Kenaikan Harga dan Tarif Pajak

Tarif Pajak
ilustrasi

Jakarta – Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, harga emas Antam (ANTM) mengalami kenaikan sebesar Rp2.000, menjadi Rp1.412.000 per gram. 

Sejalan dengan kenaikan harga emas, harga buyback atau nilai yang diterima saat menjual emas batangan juga meningkat Rp2.000, mencapai Rp1.259.000 per gram.

Berdasarkan informasi dari situs logammulia.com, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Baca Juga  Emas Perdana Indonesia di Paralimpiade 2024, Kemenangan Hikmat/Leani di Final Ganda Campuran

Untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah yaitu 0,45 persen, pemilik harus menyertakan nomor NPWP pada setiap transaksi.

Berikut adalah daftar harga emas Antam hari ini:

– Emas 0,5 gram: Rp756.000

– Emas 1 gram: Rp1.412.000

– Emas 2 gram: Rp2.764.000

– Emas 3 gram: Rp4.121.000

– Emas 5 gram: Rp6.835.000

– Emas 10 gram: Rp13.615.000

– Emas 25 gram: Rp33.912.000

– Emas 50 gram: Rp67.745.000

– Emas 100 gram: Rp135.412.000

– Emas 250 gram: Rp338.265.000

Baca Juga  Mayoritas Indeks Sektoral Tertekan, Sektor Energi dan Bahan Baku Menguat

– Emas 500 gram: Rp676.320.000

– Emas 1.000 gram: Rp1.352.600.000

(des)