Ini Kronologis Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

ilustrasi

Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021), Yusri membeberkan penangkapan terhadap aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie (RA) tersebut.

Yusri mengatakan, Nia Ramadhani diamankan pada Rabu (7/7/2021) di kediamannya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pukul 15.00.

“Kronologi sekitar pukul 9 pagi Satresnarkoba Jakarta Pusat dapat informasi bahwa Saudari RA sering menggunakan sabu-sabu ini, yang bertempat tinggal di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah,” ujar Yusri Yunus sebagaimana dikutip pada kompas.com.

Kemudian, lanjut Yusri Yunus, setelah dilakukan pendalaman, diamankan seorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB).

Baca Juga  Peduli Korban Bencana, Bank Nagari Distribusikan Bantuan Hingga ke Batu Busuk dan Dadok Tunggul Hitam

Bersama ZN, kata Yusri, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.

“Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Saudara RA dan ditemukan RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan bong atau alat isap sabu di saudari RA,” ujar Yusri.

Oleh karenanya, Yusri menyebutkan, Nia Ramadhani dan ZN diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Pengakuan mengejutkan lantas keluar dari Nia Ramadhani. Ia menyebutkan bahwa sang suami, Ardi Bakrie, juga menggunakan sabu tersebut. Nia dan Ardi mengonsumsi sabu itu bersama-sama.

Ardi Bakrie menyerahkan diri

Saat penangkapan Nia dan sopirnya pada Rabu sore, Ardi tidak ada di rumahnya.

Yusri mengatakan, Ardi kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi pada Rabu malam.

“Saat di TKP Saudara AAB tidak ada, sehingga Saudara ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakpus. Barulah RA hubungi suaminya. Setelah Isya, jam 20.00 WIB, Saudara AAB datang untuk menyerahkan diri,” kata Yusri.

Baca Juga  Rp240 Miliar Negara Rugi, KPK Sita Uang dan Tanah di Kasus PGN-IAE

Yusri mengatakan, ketiganya positif metamfetamin setelah dilakukan tes urine. Oleh karenanya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir masih dalam pemeriksaan intensif. (*)