Hukrim  

Kasus Pencurian Rp18 Juta di Padang Terungkap, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Curat, Aksi Pencurian di Padang.
Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Curat, Aksi Pencurian di Padang.

Padang – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Padang Timur akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Polresta Padang. Seorang pria berinisial MJN (25), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan karena diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.

Pelaku ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Sabtu pagi (11/4) di kawasan Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB dan berjalan tanpa adanya perlawanan.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang telah masuk ke kepolisian.

Baca Juga  Diplomat Muda Ditemukan Tewas, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan

“Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/315/IV/2026 dan dibuat oleh korban bernama Ivandri Ravayandi,” ujarnya pada Senin (13/4).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat dini hari, 27 Maret 2026, di sebuah rumah kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur. Saat kejadian, korban sedang tertidur dan tiba-tiba terbangun setelah mendengar teriakan “maling” dari ayahnya.

Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah situasi kembali kondusif, korban mendapati gembok pintu samping rumah sudah dalam kondisi rusak akibat dicongkel.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk tiga unit ponsel dengan berbagai merek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Satreskrim Amankan Bandar Sabu Target Operasi Lama

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa ponsel dan alat yang diduga digunakan untuk beraksi. Saat ini, pelaku telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(des*)