Hukrim  

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Picu Amarah Warga Tegal

Kapolres Tegal AKBP Febriani Aer turun langsung meredam emosi warga
Kapolres Tegal AKBP Febriani Aer turun langsung meredam emosi warga

Jakarta – Seorang remaja berinisial AM (17) diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026) malam. Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga setempat.

Warga yang tersulut emosi sempat mengikat remaja tersebut di sebuah pohon dan melakukan penganiayaan. AM kemudian diamankan di rumah salah seorang warga.

Namun, situasi kembali memanas ketika ratusan orang mengepung rumah tersebut dan mendesak agar remaja itu dikeluarkan. Petugas kepolisian pun berupaya keras mengendalikan keadaan.

Kapolres Tegal, AKBP Febriani Aer, turun langsung ke lokasi untuk menenangkan massa sekaligus mengoordinasikan evakuasi terhadap terduga pelaku.

Dengan pengamanan ketat dari puluhan personel gabungan, AM akhirnya berhasil dibawa ke Mapolres Tegal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di tengah situasi tersebut, AKBP Febriani Aer mengajak masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.

Baca Juga  Polisi Tangkap Ayah Terduga Pelaku Pencabulan Anak

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya di lokasi kejadian.

Kasus ini diketahui setelah orang tua korban mendengar tangisan anaknya dari arah rumah tetangga. Saat mendatangi sumber suara, mereka mendapati kondisi yang menimbulkan kecurigaan. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Soeselo Slawi untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Komaridin, menyampaikan bahwa AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 dan Pasal 415 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai sembilan tahun penjara.

Baca Juga  Pengacara Muda Ditangkap di Jakarta, Bawa Senjata Ilegal dan Narkoba

Komaridin menjelaskan, meskipun tersangka masih berusia di bawah 18 tahun, polisi melakukan penahanan dengan mempertimbangkan ancaman pidana dalam perkara tersebut yang melebihi lima tahun penjara.

Proses hukum terhadap kasus ini masih berlangsung. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.(Pratama)