Dharmasraya – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, tengah menyelidiki dugaan penanaman kelapa sawit di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Penyelidikan kini berlanjut dengan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian. Pada Senin (19/10/2026), petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari bukti dan mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman sawit tersebut.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
Menurut Kartyana, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa penanaman kelapa sawit di lahan yang sebelumnya terdampak kebakaran.
Ia menyampaikan bahwa petugas masih bekerja di lapangan untuk memeriksa lokasi, mengamankan bukti yang diperlukan, serta menggali informasi dari sejumlah saksi.
Hingga saat ini, polisi belum memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Selama proses penyelidikan berlangsung, lokasi tersebut ditetapkan dalam status quo. Kebijakan ini bertujuan mempertahankan kondisi lahan agar tidak berubah sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa gangguan.
Kartyana menegaskan, penanganan perkara akan mengacu pada fakta dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Kepolisian akan menunggu hasil pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia juga memastikan bahwa apabila penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana, perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam upaya memperjelas perkara, Polres Dharmasraya turut berkoordinasi dengan instansi terkait di bidang kehutanan. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan status hukum lahan serta mengetahui batas-batas kawasan tempat tanaman kelapa sawit ditemukan.
Kejelasan status lahan menjadi bagian penting dari penyelidikan karena berkaitan dengan ketentuan pemanfaatan kawasan tersebut. Informasi ini diharapkan dapat membantu penyidik menentukan apakah aktivitas penanaman sawit dilakukan di area yang memiliki aturan atau pembatasan tertentu.
Sebelum pelaksanaan olah TKP, polisi telah meminta keterangan dari dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi. Dari keterangan awal tersebut, muncul petunjuk mengenai dugaan keterlibatan seorang warga setempat dalam aktivitas penanaman kelapa sawit.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Polisi belum menetapkan kesimpulan akhir dan masih berupaya melengkapi keterangan saksi serta bukti pendukung lainnya.
Polres Dharmasraya menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terkait dugaan penanaman sawit di lahan bekas karhutla seluas 5,9 hektare itu dapat diungkap secara jelas.(des)












