Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran promosi judi online yang semakin beragam di ruang digital. Iklan perjudian tersebut dapat ditemukan melalui media sosial, komentar tidak relevan atau spam, pesan pribadi, hingga tautan yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah penyebaran konten tersebut, sekaligus melindungi diri dan anggota keluarga dari berbagai dampak negatif perjudian daring.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa promosi judi online sering menggunakan iming-iming kemenangan besar dan keuntungan dalam waktu singkat untuk menarik perhatian calon pengguna.
Padahal, aktivitas tersebut menyimpan risiko serius, mulai dari kehilangan uang hingga munculnya persoalan sosial yang dapat memengaruhi kehidupan keluarga.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/10/2026), Trunoyudo meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan yang terdengar menggiurkan. Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan bersama-sama dengan mengenali pola promosi perjudian, menjaga anggota keluarga dari paparan konten berbahaya, serta melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Janji Keuntungan Instan Bisa Menyesatkan
Trunoyudo menuturkan, promosi judi online dapat membentuk anggapan keliru bahwa perjudian merupakan jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan. Kenyataannya, kemenangan yang diperoleh seseorang dalam satu kesempatan tidak menjamin hasil serupa akan terulang.
Risiko semakin besar ketika pemain berusaha menutup kerugian dengan terus memasang taruhan. Keinginan mendapatkan kembali uang yang hilang dapat membuat seseorang mengeluarkan dana lebih banyak dan sulit menghentikan kebiasaan berjudi.
Apabila terus berlanjut, perilaku tersebut berpotensi mengganggu kondisi keuangan, mengurangi kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan mendorong seseorang terjerat utang. Dampaknya juga dapat merembet ke hubungan rumah tangga dan kehidupan sosial.
Karena itu, Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan uang untuk kebutuhan pokok sebagai modal perjudian. Warga juga diminta bersikap kritis terhadap tawaran keuntungan yang tidak masuk akal dan tidak menjadikan janji promosi sebagai dasar pengambilan keputusan keuangan.
Trunoyudo menekankan pentingnya kehati-hatian ketika menjumpai konten yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian. Masyarakat disarankan menghindari tautan mencurigakan dan tidak ikut meneruskan materi promosi tersebut kepada orang lain.
Lindungi Data Pribadi dan Awasi Aktivitas Digital Keluarga
Selain menghindari promosi perjudian, masyarakat perlu menjaga kerahasiaan data pribadi serta informasi keuangan. Informasi sensitif tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun kredibilitasnya.
Peran keluarga juga dinilai penting dalam membatasi paparan judi online, terutama bagi anak-anak dan remaja. Orang tua diharapkan mendampingi aktivitas internet anak serta membangun komunikasi yang terbuka mengenai bahaya perjudian di dunia maya.
Edukasi sejak dini dapat membantu anggota keluarga mengenali iklan yang menyesatkan, memahami risiko kehilangan uang, dan menghindari aktivitas digital yang berpotensi merugikan.
Polri turut mengimbau masyarakat untuk tidak memperluas jangkauan promosi judi online dengan membagikan tautan, menulis komentar yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian, maupun meneruskan pesan berantai berisi iklan serupa.
Laporkan Konten yang Diduga Berkaitan dengan Judi Online
Warga yang menemukan konten atau aktivitas mencurigakan terkait perjudian daring dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi instansi yang berwenang. Laporan tersebut diharapkan memuat informasi yang relevan agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Trunoyudo, upaya memberantas perjudian online tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pihak yang terlibat. Perlindungan masyarakat dari ancaman kerugian ekonomi dan dampak sosial juga harus menjadi bagian dari langkah pencegahan.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi penyebaran promosi perjudian, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta saling mengingatkan mengenai risiko yang ditimbulkan.
Melalui kewaspadaan dan keterlibatan bersama, penyebaran judi online diharapkan dapat ditekan sehingga ruang digital menjadi lebih aman dan digunakan secara bertanggung jawab.(BY)












