Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan perubahan mekanisme insentif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan membuat mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengalami kerugian.
Dalam aturan terbaru, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta setiap hari kini disesuaikan dengan jumlah makanan yang diproduksi. Besarannya ditetapkan Rp2.000 untuk setiap porsi MBG.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, perhitungan berdasarkan jumlah porsi tersebut tetap memberikan ruang keuntungan bagi pengelola SPPG. Meski demikian, keuntungan yang diperoleh memang sengaja tidak dibuat terlalu besar.
Menurutnya, skema tersebut dirancang agar mitra tetap memperoleh margin usaha, tetapi tidak mendapatkan keuntungan berlebihan dari anggaran program pemerintah.
“Insentif Rp2.000 itu memberikan jaminan keuntungan. Jadi tidak rugi, tetapi juga tidak boleh mendapatkan keuntungan yang terlalu besar,” ujar Sudaryono, Senin (5/10/2026).
Ia menilai keberlangsungan program MBG menjadi salah satu faktor penting dalam pola bisnis para mitra SPPG. Pasalnya, kegiatan penyediaan makanan dilakukan secara rutin sehingga keuntungan lebih mengandalkan jumlah produksi dalam jangka panjang.
Sudaryono menggambarkan pola tersebut seperti layanan utilitas yang berlangsung setiap hari. Margin keuntungan dari setiap kegiatan tidak terlalu besar, tetapi dapat terkumpul melalui volume produksi yang tinggi dan pelaksanaan program secara berkelanjutan.
Perubahan mekanisme tersebut juga dilakukan untuk membuat pemberian insentif lebih sesuai dengan beban produksi setiap dapur SPPG.
BGN sebelumnya memberikan nominal insentif yang sama meskipun jumlah porsi yang dihasilkan masing-masing dapur berbeda. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat penggunaan anggaran menjadi tidak efisien.
Sudaryono menjelaskan, apabila sebuah SPPG memproduksi 3.000 porsi dalam sehari, perhitungan Rp2.000 per porsi akan menghasilkan insentif Rp6 juta. Namun, jumlah tersebut tidak seharusnya diberikan secara sama kepada dapur yang memproduksi porsi jauh lebih sedikit.
Ia mengatakan mekanisme pembayaran dengan nominal tetap telah mendapat perhatian dalam evaluasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau jumlah porsinya berbeda tetapi pembayarannya sama, itu berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara. Karena itu kita ingin mekanismenya lebih efisien,” katanya.
Dengan sistem baru, nilai insentif masing-masing SPPG akan dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dihasilkan. BGN menilai pola tersebut lebih proporsional karena besaran pembayaran mengikuti volume produksi setiap dapur.
Selain menjaga keberlanjutan usaha mitra, mekanisme ini diharapkan dapat membuat penggunaan anggaran program MBG menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.(BY)












