Tekno  

Komdigi Tegaskan Internet Nasional Tetap Normal

Heboh Kabar Pemadaman Internet secara Nasional Selama 3 Hari, Komdigi Tegaskan Hoaks!
Heboh Kabar Pemadaman Internet secara Nasional Selama 3 Hari, Komdigi Tegaskan Hoaks!

Jakarta – Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya informasi yang menyebut akses internet di seluruh Indonesia akan dihentikan selama tiga hari, yakni pada 25 hingga 27 September 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kabar tersebut tidak benar.

Informasi itu disebarkan melalui sebuah dokumen yang dibuat seolah-olah merupakan surat resmi pemerintah. Dalam dokumen tersebut tercantum judul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Dokumen yang beredar juga mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Isinya mengklaim akan terjadi gangguan besar terhadap sistem satelit komunikasi nasional sehingga pemerintah disebut perlu melakukan penghentian layanan internet.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa surat tersebut bukan dokumen resmi kementerian. Ia menyebut informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional sebagai berita bohong.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga, Jumat (25/9/2026).

Layanan Digital Tetap Berjalan

Angga memastikan tidak ada penghentian layanan internet secara nasional. Berbagai aktivitas digital masyarakat tetap dapat dilakukan seperti biasa.

Baca Juga  Pemerintah Usung Konsep Ekologi Dulu, 13 Taman Nasional Masuk Program Prioritas

Menurut dia, layanan internet, aplikasi perpesanan, jaringan seluler, fiber optik, layanan perbankan, hingga ATM tetap beroperasi normal. Masyarakat juga tidak perlu mengantisipasi adanya gangguan besar yang dikaitkan dengan sistem satelit komunikasi nasional.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Dengan adanya kepastian tersebut, Komdigi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan ataupun menghindari transaksi digital hanya karena terpengaruh kabar mengenai pemadaman internet.

Dokumen Palsu Ditelusuri

Komdigi saat ini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut asal-usul dokumen tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak yang membuat sekaligus menyebarkan informasi palsu itu.

Angga menegaskan bahwa penyebaran informasi tidak benar yang dapat memicu kepanikan tidak boleh dibiarkan.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” katanya.

Baca Juga  Aktivasi Microsoft Mudah dengan KMSpico, Begini Caranya

Masyarakat diminta tidak ikut menyebarluaskan dokumen tersebut. Setiap informasi terkait kebijakan pemerintah maupun kondisi layanan komunikasi sebaiknya diperiksa terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi.

Ada Ancaman Sanksi Hukum

Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik palsu yang diketahui dapat menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Larangan mengenai penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan dapat menimbulkan kerusuhan tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

Angga kembali meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” tuturnya.(BY)