Pasbar, fativa.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial EW (54), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Terduga pelaku diamankan petugas di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Benar, terduga pelaku telah diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Minggu (20/9/2026).
Dia menjelaskan, terduga EW diketahui sehari-hari berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, yang bersangkutan juga membuka kegiatan belajar mengaji bagi anak-anak di kediamannya.
“Terduga pelaku membuka bimbingan belajar mengaji di rumahnya yang berada di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat,” jelasnya.
Terungkap dari Cerita Para Korban
Kasus tersebut mulai terungkap setelah sejumlah anak yang diduga menjadi korban saling menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada teman-temannya.
Merasa takut dan tidak nyaman dengan kejadian tersebut, para anak kemudian menyampaikan apa yang dialaminya kepada masing-masing orang tua.
“Setelah mendapatkan cerita dari anak-anaknya, para orang tua bersama masyarakat setempat mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak berada di rumah,” ujarnya.
Selanjutnya, para orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beremas. Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman Barat, para orang tua korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Ditangkap Setelah Dilakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan EW di Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman pada Sabtu sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan introgasi awal, EW diduga mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap sejumlah anak yang mengikuti kegiatan belajar mengaji di rumahnya.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2024 selama kegiatan belajar mengaji berlangsung.
“Modus yang dilakukan terduga pelaku diduga dengan meraba atau menyentuh bagian sensitif tubuh korban ketika proses belajar mengaji berlangsung,” jelasnya.
Polisi Masih Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Apabila ada anak yang merasa menjadi korban dari perbuatan terduga pelaku EW, kami mengimbau agar segera melaporkannya kepada Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat,” katanya.
Dia menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap anak, termasuk dalam proses pemeriksaan dan pendampingan korban.
Kapolres Tegaskan Penanganan Secara Profesional
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban serta melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sebanyak empat orang anak yang diduga menjadi korban telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan visum dengan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat di salah satu klinik di wilayah Pasaman Barat.
Sementara itu, terduga pelaku EW telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami keterangan para saksi, korban, serta kemungkinan adanya korban lain. (Wsn)












