Oleh: Duski Samad
Hubungan ulama dengan kekuasaan selalu menghadirkan dilema. Terlalu jauh dari pemerintah membuat ulama kehilangan ruang untuk memengaruhi kebijakan. Terlalu dekat dengan kekuasaan dapat membuat ulama kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal. Yakni kepercayaan umat dan kemerdekaan moral.
Dilema ini penting dibicarakan ketika posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali diperdebatkan. Apakah MUI masih menjadi penyambung aspirasi umat atau perlahan lebih banyak menjadi pembela kebijakan pemerintah?
Pertanyaan tersebut tidak perlu dijawab secara hitam-putih. MUI tidak harus menjadi oposisi pemerintah. Sebaliknya, kedekatan dengan pemerintah juga tidak otomatis berarti kehilangan independensi. Persoalan sesungguhnya, ketika kepentingan kekuasaan dan kemaslahatan umat tidak berjalan searah, di mana ulama berdiri?
Lahir dalam bayang-bayang kekuasaan.
MUI lahir pada 26 Juli 1975 pada masa Orde Baru. Konteks sejarah ini penting. Negara ketika itu mempunyai kekuasaan politik yang sangat kuat dan hubungan pemerintah dengan organisasi masyarakat berada dalam konfigurasi yang berbeda dengan era Reformasi.
Hubungan ulama dan pemerintah sejak awal mengandung dilema. Pemerintah membutuhkan legitimasi sosial-keagamaan, sementara ulama membutuhkan ruang untuk menyampaikan kepentingan umat kepada negara.
Reformasi mengubah lanskap tersebut. Demokrasi membuka ruang kritik, kebebasan pers, partisipasi masyarakat, serta pengawasan terhadap kekuasaan. Pola hubungan MUI dengan pemerintah dalam demokrasi semestinya juga berkembang.
Menjadi mitra pemerintah dalam negara demokratis tidak berarti menjadi bagian dari pemerintah.
Mitra justru harus mampu mengatakan “ya” ketika pemerintah benar dan “tidak” ketika kebijakannya tidak adil.
MUI Bisa Tanpa Sadar Ikut Arus
Ancaman terhadap independensi lembaga ulama tidak selalu datang dalam bentuk intervensi terang-terangan. Bahaya yang lebih halus terjadi ketika MUI tanpa sadar ikut bergerak bersama arus kekuasaan, kepentingan politik, dan opini mayoritas.
Kedekatan yang berlangsung lama dengan pusat kekuasaan dapat mengubah perspektif. Kemitraan perlahan dapat dipersepsikan sebagai pembelaan, sementara kritik yang seharusnya menjadi bagian dari amar ma’ruf nahi munkar semakin sulit disampaikan.
Tentu tidak adil menggeneralisasi seluruh pengurus MUI. MUI adalah organisasi besar dengan struktur pusat hingga daerah dan dihuni ulama dari berbagai latar belakang.
Namun membawa nama ulama berarti membawa tanggung jawab etik yang besar.
Tidak jarang muncul kritik publik ketika sebagian figur dalam lembaga keulamaan tampak belum mampu menempatkan diri secara konsisten dalam maqam ulama.
Keulamaan bukan sekadar gelar, pakaian, jabatan organisasi atau kemampuan berbicara tentang agama. Keulamaan menuntut ilmu, akhlak, keluasan pandangan, independensi dan keberanian moral.
Justru salah satu ujian terbesar seorang ulama adalah keberanian mengatakan sesuatu yang tidak disukai oleh orang yang dekat dengannya.
Ormas dan Jebakan ‘Ashabiyah
Persoalan tidak hanya datang dari kekuasaan. Organisasi kemasyarakatan Islam juga menghadapi godaan yang sama.
NU, Muhammadiyah, PERTI, Persis, Al Washliyah, dan berbagai ormas Islam merupakan kekayaan masyarakat sipil Indonesia. Mereka mempunyai sejarah panjang dalam pendidikan, dakwah dan pelayanan sosial.
Tetapi kecintaan kepada organisasi dapat terpeleset menjadi ‘ashabiyah ketika loyalitas kelompok ditempatkan lebih tinggi daripada kebenaran.
Gejalanya mudah dikenali: gagasan dibela karena berasal dari kelompok sendiri, ditolak karena datang dari kelompok lain, jabatan diperebutkan atas dasar representasi organisasi, dan lembaga bersama akhirnya menjadi arena kontestasi kepentingan kelompok.
Padahal organisasi hanyalah wasilah.
Umat lebih besar daripada ormas. Kebenaran lebih tinggi daripada kelompok. Kemaslahatan bangsa lebih luas daripada kepentingan organisasi.
Ujian terbesar ulama bukan hanya berani mengkritik lawan. Jauh lebih sulit adalah mengatakan kepada kelompok sendiri: “Kita keliru.”
Siapa yang Harus Dibela Ulama?
MUI selama ini mengenal dua posisi penting. Khadimul ummah dan shadiqul hukumah. Yakni pelayan umat dan mitra pemerintah. Namun, keberpihakan kepada umat juga tidak boleh berubah menjadi populisme.
Ulama bukan pengeras suara mayoritas. Keinginan masyarakat tidak selalu benar. Umat dapat terbawa emosi, hoaks, fanatisme, bahkan kepentingan politik.
Al-Qur’an memberikan ukuran yang jauh lebih tinggi “Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah.” (QS. al-Nisa’: 135). Pertanyaan “siapa yang harus dibela ulama?” perlu diperbaiki.
Ulama pertama-tama harus membela kebenaran dan keadilan. Dari situlah keberpihakan kepada umat memperoleh maknanya.
Membela umat berarti hadir ketika masyarakat berhadapan dengan kemiskinan, korupsi, ketidakadilan hukum, kesenjangan ekonomi, kerusakan lingkungan, lemahnya pendidikan dan kesehatan, serta kebijakan publik yang merugikan kehidupan mereka.
Di situlah suara ulama paling dibutuhkan.
Shadiqul Hukumah Bukan Stempel Pemerintah
Menjadi shadiqul hukumah tidak berarti menjadi stempel kekuasaan. Sahabat yang baik bukan orang yang selalu mengatakan “ya”.
Prinsipnya seharusnya sederhana. Adalah yang benar didukung, yang keliru dikoreksi, yang merugikan umat dikritik, dan ketidakadilan harus diingatkan.
Mendukung pemerintah tidak otomatis berarti kehilangan independensi. Mengkritik pemerintah juga tidak otomatis menjadikan ulama sebagai oposisi.
Ukuran utamanya adalah maslahat dan keadilan.
Terlebih dalam urusan fatwa. Fatwa harus lahir dari dalil, metodologi istinbath, kompetensi keilmuan dan pembacaan realitas. Bukan kebutuhan legitimasi politik.
Kerjasama dengan pemerintah boleh. Program bersama diperlukan. Tetapi fatwa dan pendirian moral tidak boleh dibeli oleh fasilitas, jabatan atau kedekatan politik.
Dari Dua Pilar Menjadi Tiga
Dua posisi MUI perlu diperkaya dengan satu dimensi tambahan. Khadimul Ummah – Shadiqul Hukumah – Harisul Qiyam. Pelayan Umat – Mitra Kritis Pemerintah – Penjaga Nilai.
Sebagai khadimul ummah, MUI mendengar penderitaan dan aspirasi umat. Sebagai shadiqul hukumah, MUI bekerja sama dengan pemerintah sekaligus mengoreksi kebijakannya.
Sebagai harisul qiyam, MUI menjaga keadilan, amanah, kemanusiaan dan martabat manusia. Bahkan ketika sikap tersebut tidak disukai pemerintah, mayoritas masyarakat, ataupun ormas sendiri.
Dimensi ketiga inilah yang menentukan. Tanpa harisul qiyam, shadiqul hukumah dapat tergelincir menjadi pembenaran kekuasaan. Tanpa harisul qiyam, khadimul ummah dapat berubah menjadi populisme dan ‘ashabiyah.
Ulama adalah Nurani Publik
MUI tidak perlu menjadi oposisi pemerintah, tetapi jangan menjadi mesin legitimasi kekuasaan. MUI juga tidak boleh kehilangan objektivitas karena hanyut dalam sentimen umat dan kompetisi antarormas.
Posisi ulama seharusnya jelas dekat dengan pemerintah dalam kemaslahatan, dekat dengan umat dalam pelayanan, tetapi hanya tunduk kepada kebenaran dalam menentukan sikap.
Pemerintah berganti. Pejabat datang dan pergi. Partai naik dan turun. Kepemimpinan ormas juga berubah.
Nilai tidak boleh ikut berganti.
Kewibawaan ulama tidak diukur dari seberapa dekat kursinya dengan pusat kekuasaan, tetapi dari seberapa kuat masyarakat percaya bahwa ketika kekuasaan, kepentingan kelompok, dan kebenaran berhadapan, ulama tetap berani berdiri di sisi keadilan.
Itulah makna waratsatul anbiya’ dalam demokrasi. Ulama bukan pemegang kekuasaan, tetapi penjaga agar kekuasaan tetap mempunyai nurani.(ds.19926)












