Diduga Curi Besi Antena Parabola, Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diamankan Polisi

Pasbar, fativa.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda diduga melakukan pencurian antena parabola televisi di Jalan Simpang Yaptip Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemuda tersebut diketahui berinisial AM (21), berhasil diamankan petugas pada Rabu (16/9/2026) malam sekitar pukul 23.15 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui oleh seorang saksi mata yang melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

“Saksi melihat pelaku sedang memotong besi kedudukan antena parabola televisi milik korban. Pada saat bersamaan teman pelaku sedang menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan menunggu pelaku AM,” ujarnya kepada awak media, Jumat (18/9/2026).

Melihat aksi tersebut, saksi langsung menyergap dan memegang tangan pelaku AM. Menyadari aksi mereka diketahui warga sekitar, teman pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Harga TBS Kelapa Sawit di Pasaman Barat Tembus Diangka Rp 4.125 Per Kilogram, Petani Tarik Nafas Lega

“Dari tangan pelaku, saksi mendapati sejumlah perlengkapan berupa kunci-kunci dan alat pemotong besi, sehingga warga berinisiatif untuk menghubungi layanan Kepolisian Call Center 110,” ucapnya.

Mendapat laporan tersebut, tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung mendatangi lokasi untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis dari warga setempat.

“Petugas menjemput dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, mengingat warga sekitar sudah mulai geram,” tuturnya.

Berdasarkan introgasi awal, pelaku AM berstatus tidak bekerja (pengangguran) dan mengakui perbuatannya. Menurut pengakuannya, pelaku berniat mengambil parabola tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan uang.

“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas teman pelaku sudah dikantongi dan sedang dalam proses pengejaran petugas,” sebutnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP berupa satu unit antena parabola televisi, kunci-kunci, dan alat pemotong besi yang dibawa pelaku untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga  Perdana Dimulai di Pasaman Barat, 103 Siswa Siswi Kelas VI SDN 09 Pasaman Ikuti Ujian TKA

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Wsn)