Usai Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Peradi Bersatu Minta Hakim Tak Diragukan

Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu.
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu.

Jakarta – Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, memberikan tanggapan atas putusan praperadilan yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan independensi hakim dalam menjalankan tugasnya.

Dalam keterangannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026), Boy Kanu menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal yang menangani perkara tersebut. Ia menilai proses persidangan berlangsung secara profesional dan keputusan yang diambil mencerminkan sikap objektif.

“Saya mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut saya, hakim telah bekerja secara objektif dan menunjukkan integritas yang patut dihargai,” ujarnya.

Boy juga menilai hasil praperadilan tersebut sekaligus membantah berbagai anggapan yang menyebut adanya campur tangan Presiden Joko Widodo dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Baca Juga  Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Garut, Kampung-Kampung Terendam

“Keputusan ini memperlihatkan bahwa tidak ada keterlibatan atau intervensi dari Pak Jokowi dalam proses hukum. Saya berharap hal ini dapat meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang,” katanya.

Selain itu, Boy mengimbau pihak Roy Suryo agar menghormati putusan pengadilan dan tidak melontarkan tuduhan yang dinilainya dapat meragukan independensi hakim tanpa disertai dasar yang jelas.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026).

Baca Juga  Bareng Rizieq Shihab, 5 Petinggi FPI Divonis Hari Ini

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Hakim juga memutuskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah menurut hukum.(BY)