Jakarta – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus dugaan penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Perhutani yang berada di Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HY (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, diamankan petugas.
HY diduga melakukan penebangan serta pengangkutan puluhan batang kayu jati dari kawasan hutan negara tanpa disertai dokumen resmi yang sah. Polisi juga turut menyita satu unit truk serta puluhan batang kayu jati hasil aktivitas ilegal tersebut sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Laksana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penebangan kayu di petak 42A wilayah RPH Cancung, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro.
“Setelah menerima laporan, kami bersama pihak Perhutani melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan tersangka menguasai puluhan batang kayu jati tanpa dokumen sah hasil hutan,” ungkap AKP Cipto, dikutip Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, HY diduga menebang sekitar delapan pohon jati yang masih berdiri di kawasan hutan negara pada Minggu (26/4/2026). Penebangan dilakukan menggunakan gergaji tangan sejak pagi hari.
Setelah pohon berhasil ditebang, kayu dipotong menjadi 46 bagian dengan berbagai ukuran. Selanjutnya, kayu tersebut diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi S-8570-AG.
Dalam aksinya, HY sempat kembali ke rumah untuk mengambil kendaraan pengangkut. Ia juga dibantu dua warga setempat yang dijanjikan imbalan masing-masing Rp50.000 untuk membantu proses pemuatan kayu.
Kayu jati hasil tebangan itu rencananya dibawa ke tempat penggergajian di Desa Bubulan dengan alasan akan digunakan sebagai bahan bangunan rumah.
Namun, saat proses penurunan kayu berlangsung di lokasi penggergajian, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Perhutani tiba untuk melakukan pemeriksaan. Polisi kemudian meminta kelengkapan dokumen legalitas kayu tersebut.
Karena HY tidak dapat menunjukkan surat sah hasil hutan, ia langsung diamankan beserta barang bukti. Sementara itu, dua orang yang sebelumnya membantu proses bongkar muat melarikan diri saat petugas datang.
Dalam penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, satu gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.(des*)












