Hukrim  

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Senilai Rp13 Juta Disita

Pencuri Motor di Padang Utara Ditangkap Bersama Barang Bukti
Pencuri Motor di Padang Utara Ditangkap Bersama Barang Bukti

Padang  – Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Pelaku, seorang pria berinisial Andri Adi Putra (27), diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam sebagai barang bukti.

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/60/IX/2025/Reskrim/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 4 September 2025. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti melalui Operasi Jaran 2025 sesuai Surat Telegram Polda Sumbar Nomor STR/271/VIII/Ops.1.3/2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di teras rumah kos Jalan S. Parman No. 241, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp13 juta.

Baca Juga  Tersangka Kurir Ekstasi Tak Tahu Lencana Polisi di Mobilnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Padang Utara yang dipimpin Panit Reskrim Aiptu Eja Basri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Hasil penyelidikan menunjukkan identitas pelaku, yang kemudian dilacak berada di kampung halamannya, Kelurahan Paran Dolok, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang LawasSumatera Utara.

“Pada Sabtu (6/9), tim bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Barumun Tengah. Pelaku berhasil diamankan di sebuah warung dekat rumahnya, dan sepeda motor hasil curian juga ikut disita,” ujar AKP Yuliadi.

Dalam pemeriksaan, Andri mengakui perbuatannya. Ia mencuri sepeda motor tersebut setelah melihat kunci pagar dan kunci kontak motor tergantung di gembok pagar. Pelaku mengaku melakukan aksi itu karena ingin pulang kampung, namun tidak memiliki biaya sehingga memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur motor korban.

Baca Juga  Empat Remaja Diamankan di Masjid Raya Al Minangkabau karena Ganja

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan. Proses penyidikan masih berlangsung, dan kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tutup Kapolsek.(des*)