Pasbar, fativa.id – Seorang lekaki berinisial SY (33) diringkus tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.
Pelaku berhasil diringkus di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Benar, pelaku SY merupakan target operasi (TO) petugas,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Jumat (15/5/2026).
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku seiring banyaknya laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di daerah Sidomulyo Nagari Mudik Labuah.
“Petugas langsung melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku yang dikenal cukup licin, dan sudah beberapa kali lolos dari kejaran petugas,” katanya.
Melihat kedatangan petugas, pelaku langsung melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit milik warga, sehingga petugas bertindak tegas dan berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan, serta membuang barang bukti di sekitar area kebun kelapa sawit,” ucapnya.
Dijelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, ditemukan 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan di dalam dompet pelaku.
“Petugas juga menggeledah rumah pelaku, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 10 paket kecil narkotika jenis ganja kering dibungkus dengan plastik klip warna bening,” jelasnya.
Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu buah plastik klip warna pink, satu buah dompet warna coklat merek Levis, satu buah kaca pirek terangkai bong tutup warna putih.
“Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu pack plastik klip warna bening, satu buah plastik warna abu-abu, satu buah tas warna hitam merk Rail Side, dan uang tunai senilai Rp 350 ribu,” terangnya.
Ditambahkan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, diperoleh dari dua orang temannya yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.
“Rencananya narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering tersebut akan diedarkan di Jorong Sidomulyo hingga seputaran Kecamatan Kinali,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Polres Pasaman Barat, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor (1) Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar. (Wisnu)












