DHE SDA Direvisi, Pemerintah Dorong Konversi Valas ke Rupiah

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tanggal pemberlakuan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tanggal pemberlakuan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026.

JakartaPemerintah menetapkan bahwa kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Aturan ini dirancang sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kepastian tanggal pemberlakuan tersebut. Namun, detail teknis terkait cakupan dan ketentuan spesifik masih akan dijelaskan melalui regulasi resmi yang akan diterbitkan pemerintah.

Ia menyampaikan bahwa ketentuan lebih rinci, termasuk negara atau wilayah yang terdampak aturan, akan diumumkan saat peraturan resmi dipublikasikan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA. Dalam aturan baru tersebut, terdapat dua ketentuan utama yang diperketat bagi eksportir sektor sumber daya alam.

Baca Juga  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Pertama, hasil devisa ekspor wajib ditempatkan di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kedua, sebagian dari dana valuta asing tersebut diwajibkan untuk dikonversi ke rupiah guna mendukung stabilitas mata uang nasional.

Airlangga juga menyebut bahwa revisi regulasi tersebut telah difinalisasi dan dipastikan mulai diberlakukan pada awal Juni 2026.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Untuk komoditas ini, skema pengelolaan devisa tidak mengikuti ketentuan konversi sebagian dana, melainkan tetap menggunakan mekanisme yang sudah berlaku saat ini.

Baca Juga  Polemik PP 28/2024, Dewi Asmara Desak Pemerintah Libatkan Semua Pihak dalam Penyusunan Aturan

Dengan aturan tersebut, devisa hasil ekspor migas tetap harus disimpan dalam sistem keuangan domestik selama tiga bulan, sesuai ketentuan sebelumnya.

Pemerintah berharap kebijakan penguatan DHE SDA ini dapat menjadi penopang stabilitas ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi dinamika pasar global, dengan memastikan pasokan valuta asing di sektor perbankan tetap terjaga.(BY)