Hukrim  

Vonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Dieksekusi ke Nusakambangan dengan Pengawalan Ketat

Ammar Zoni dkk kembali menjalani pidana di Lapas Nusakumbangan.
Ammar Zoni dkk kembali menjalani pidana di Lapas Nusakumbangan.

Jakarta – Aktor Muhammad Ammar Akbar atau yang dikenal sebagai Ammar Zoni kembali harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan setelah terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ini menjadi kali kedua dirinya ditempatkan di lapas dengan pengamanan super ketat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (10/5/2026), Ammar bersama empat narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan pada Jumat (8/5/2026). Pemindahan dilakukan dari Lapas Narkotika Jakarta,sebagaimana dikutip detik.com.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat. Sejumlah pihak turut terlibat dalam pengamanan, mulai dari kejaksaan, petugas Ditjenpas, TNI, hingga Polri.

Setibanya di Lapas Nusakambangan pada pukul 06.55 WIB, para narapidana langsung menjalani prosedur administrasi, seperti serah terima, tes urine, pemeriksaan kesehatan, hingga pendataan sesuai standar operasional.

Baca Juga  Warga Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Tangerang

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 9 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait peran sebagai perantara jual beli narkoba golongan I dengan jumlah di atas 5 gram. Hakim juga menilai perbuatannya dapat memberikan dampak buruk bagi generasi muda.

Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama 190 hari.

Kasus ini bermula ketika Ammar masih menjalani hukuman sebelumnya selama 4 tahun di Rutan Salemba atas kasus penyalahgunaan narkotika. Namun pada 2025, ia kembali tersandung kasus baru terkait peredaran narkoba di dalam rutan.

Baca Juga  Agus Andrianto Tegaskan Komitmen, Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan

Setelah kasus tersebut terungkap, ia sempat dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sebelum akhirnya kembali ditempatkan di berbagai fasilitas pemasyarakatan hingga kini diputuskan untuk dipindahkan ke Nusakambangan guna menjalani hukuman lebih lanjut.

Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari penegakan aturan tegas terhadap narapidana yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.(des*)