Jakarta– Aparat dari Polres Dumai bersama Polda Riau berhasil membongkar dugaan praktik pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal di kawasan pesisir Dumai, Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 68 orang, termasuk sejumlah warga negara asing yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyampaikan bahwa aktivitas pengiriman ilegal ini memiliki risiko tinggi bagi para korban. Mereka rentan mengalami eksploitasi hingga berpotensi menjadi korban perdagangan manusia.
Ia menegaskan, temuan di Dumai menunjukkan bahwa praktik penempatan pekerja migran secara ilegal kini tidak lagi bersifat insidental, melainkan sudah tersusun rapi dan berjalan secara terorganisir.
Di sisi lain, Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya rencana pemberangkatan pekerja migran dan WNA melalui jalur tidak resmi di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran dan menemukan 63 orang berada di sekitar pantai dan area hutan. Mereka diduga sedang menunggu penjemputan menggunakan speed boat untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Seluruh orang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah itu, terdiri dari 61 pekerja migran Indonesia dan 7 warga negara asing.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan lima orang lainnya di sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara sebelum keberangkatan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MF dan RGS. MF diketahui berperan sebagai penampung calon pekerja migran di rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput serta mengantar mereka ke titik keberangkatan.
Keduanya berhasil ditangkap pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri. Saat diamankan, mereka mengakui keterlibatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam operasional, serta dua telepon genggam yang diduga dipakai untuk komunikasi dalam kegiatan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang perekrutan, penampungan, hingga pemberangkatan pekerja migran tanpa izin resmi.(des*)












