BI Siapkan Intervensi, Rupiah Tertekan di Tengah Ketidakpastian Global

Menko Airlangga Hartarto menilai kurs rupiah yang tembus Rp17.300 per dolar AS adalah tanggung jawab BI.
Menko Airlangga Hartarto menilai kurs rupiah yang tembus Rp17.300 per dolar AS adalah tanggung jawab BI.

JakartaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh level Rp17.300 per dolar AS pada perdagangan Kamis (23/4/2026). Ia menegaskan bahwa pengelolaan stabilitas rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI).

Airlangga menyebut pemerintah akan terus memantau perkembangan pasar, namun tidak bisa bereaksi secara berlebihan terhadap fluktuasi harian. Menurutnya, BI memiliki peran utama dalam menjaga kestabilan kurs rupiah di tengah dinamika global.

Ia juga menyoroti bahwa tekanan terhadap mata uang domestik tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dialami oleh sejumlah negara lain. Hal ini dipicu oleh ketidakpastian global, termasuk meningkatnya ketegangan di Timur Tengah yang berdampak pada terganggunya rantai pasok energi dunia akibat kondisi di Selat Hormuz.

Baca Juga  Spoofing Ancam Server Organisasi, Microsoft dan FBI Tangani Serangan Siber Global

“Ini merupakan bagian dari dinamika global, dan banyak mata uang di kawasan juga mengalami tekanan yang sama,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebelumnya menyampaikan bahwa BI telah menyiapkan langkah intervensi di pasar valuta asing untuk meredam volatilitas rupiah. Intervensi dilakukan di berbagai jalur, mulai dari pasar non-deliverable forward (NDF) di luar negeri hingga transaksi spot dan domestic NDF (DNDF) di pasar dalam negeri.

BI juga memperkuat strategi kebijakan suku bunga instrumen moneter untuk menarik minat investor asing agar kembali menanamkan modal di pasar keuangan Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat mendukung arus masuk dana asing dan menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga  BI Rilis Data M2 Oktober, Kredit Melambat, Aset Luar Negeri Tetap Tumbuh

Selain itu, BI melakukan penyesuaian dalam mekanisme transaksi valas, termasuk peningkatan batas transaksi pembelian valas terhadap rupiah, penyesuaian limit transaksi DNDF, serta peningkatan plafon transaksi swap jual dan beli. Seluruh kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada April 2026 sebagai bagian dari penguatan stabilitas pasar keuangan domestik.(BY)