Padang – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Padang.
Seorang pria berinisial HMP (32) diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.
Insiden tragis tersebut berlangsung di Damarus Karaoke yang berlokasi di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4) sekitar pukul 02.55 WIB dini hari.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk olah TKP serta pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Putri Bunga Alika, anak korban, yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 April 2026.
Korban diketahui bernama Peri (35), yang meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian leher kiri. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat hingga korban tidak dapat diselamatkan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban di dalam tempat hiburan malam tersebut. Sebelum cekcok terjadi, pelaku sempat memberikan sebuah barang kepada korban. Namun situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusukkannya ke arah leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), namun nyawanya tidak tertolong.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, sejumlah barang lain seperti pakaian, sandal, tas selempang, dan sepatu milik pelaku maupun korban turut diamankan.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi memastikan bahwa HMP adalah pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Setelah identitasnya diketahui, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ditangkap, HMP mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) junto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(des*)












