Pasbar, fativa.id – Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk seorang pria berinisial AE (37), diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.
Pelaku diringkus petugas di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan terhadap pelaku AE, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025.
“Pelaku ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang 15 bulan pasca diterbitkannya surat perintah penangkapan dari Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA),” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Diterangkan, perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Januari 2025, di rumah miliknya yang berada di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pencabulan sebanyak delapan kali terhadap korban Bunga (nama samaran),” terangnya.
Melalui rangkaian proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi tentang pelaku, yang diketahui sedang berada di daerah Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
“Tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dharmasraya pada Jumat (15/5/2026), untuk melacak keberadaan pelaku,” terangnya.
Setelah sampai di lokasi, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pasaman Barat dan Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari, untuk memastikan keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawalan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pelaku telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Polres Pasaman Barat berkomitmen dalam menangani setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Wis)












