Hukrim  

17 Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Motor dan Uang Tunai

Polsek Sunggal menggerebek lokasi judi sabung ayam.
Polsek Sunggal menggerebek lokasi judi sabung ayam.

Jakarta – Aparat dari Polsek Sunggal melakukan penindakan terhadap praktik judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat penggerebekan berlangsung, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan karena sejumlah pelaku berupaya melarikan diri.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa lima ekor ayam aduan, puluhan sepeda motor, serta uang tunai jutaan rupiah dari dua arena yang digunakan untuk aktivitas perjudian.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik judi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Baca Juga  Buktikan Sendiri, 6 Game Ini Bisa Hasilkan Uang Tanpa Setor Dana

“Kami telah mengamankan 17 tersangka, sementara pemilik lokasi masih dalam pengejaran,” ujar Yunus.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku langsung berhamburan melarikan diri. Bahkan, beberapa di antaranya mencoba mengelabui aparat dengan berpura-pura sebagai pengunjung warung di sekitar lokasi.

Kejar-kejaran pun tak terhindarkan, hingga akhirnya petugas harus melepaskan tembakan peringatan ke udara guna menghentikan pelarian. Sejumlah pelaku juga sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.

Menurut Yunus, arena sabung ayam tersebut diketahui baru beroperasi sekitar satu bulan, dengan nilai taruhan yang bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000.

Dari lokasi, polisi turut menyita sekitar 40 unit sepeda motor, lima ekor ayam aduan, serta uang tunai jutaan rupiah sebagai barang bukti.

Baca Juga  Anjing Pelacak Bantu Ungkap Persembunyian Sabu di Padang

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan 427 terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(des*)