Hukrim  

Kasus Narkoba di Pariaman Terungkap, Residivis Kembali Terjerat Sabu

Residivis Narkoba di Pariaman Digerebek Saat Hendak Pesta Sabu di Rumah Istri.
Residivis Narkoba di Pariaman Digerebek Saat Hendak Pesta Sabu di Rumah Istri.

Pariaman – Seorang pria berinisial AD alias Adri (46), residivis kasus narkotika tahun 2019, kembali diamankan aparat kepolisian setelah diduga hendak menggelar pesta sabu bersama dua rekannya di rumah istrinya.

Ketiganya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Jalan Diponegoro, Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Selain Adri yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, polisi turut mengamankan RJ alias Man (41) dan AR alias Nal (40).

Kasatresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas memastikan ketiga pelaku berada di dalam rumah. Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan,” ujar Iptu Darmawan saat konferensi pers di Mapolres Pariaman, Selasa (19/5/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan tokoh pemuda setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika. Dari saku baju Adri, petugas menyita satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Baca Juga  Polisi Ungkap Modus Pelaku Pencurian Kontrakan di Padang

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam, pipet yang telah dimodifikasi menjadi alat sendok sabu, tiga unit telepon genggam, dua sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp72 ribu yang diduga merupakan sisa transaksi narkoba.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, ketiga tersangka membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama. Adri disebut menyumbang Rp250 ribu, sementara RJ memberikan Rp150 ribu sebelum akhirnya mengajak AR ikut bergabung.

“Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp395 ribu dari seorang bandar berinisial Y yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Darmawan.

Transaksi dilakukan secara non tunai menggunakan aplikasi dompet digital OVO. Setelah pembayaran dilakukan, barang haram tersebut diambil di kawasan Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Polisi kemudian berupaya melacak keberadaan bandar berinisial Y melalui nomor telepon yang digunakan dalam transaksi. Namun saat dilakukan pengejaran, nomor ponsel yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Baca Juga  MBG 3B Diharapkan Turunkan Angka Stunting di Pariaman

“Ketika dilakukan cek terhadap nomor telepon pelaku DPO, nomor tersebut sudah dalam keadaan mati,” tambahnya.

Ketiga tersangka akhirnya mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Saat ini mereka telah ditahan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.(des*)