Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai praktik keberangkatan haji ilegal.
Imbauan ini disampaikan seiring dengan semakin ketatnya pengawasan dari otoritas Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo Puji, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai syarat sah untuk menunaikan ibadah haji. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas.
Hal serupa juga disampaikan oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary. Ia mengingatkan calon jemaah untuk memastikan jenis visa yang dimiliki sebelum berangkat ke Tanah Suci. Menurutnya, visa selain visa haji, seperti visa kunjungan atau visa ziarah, tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Peringatan tersebut muncul karena masih ditemukan kasus warga negara Indonesia yang mencoba menunaikan ibadah haji menggunakan dokumen tidak sesuai. KJRI Jeddah mencatat adanya jemaah yang ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, identitas tidak resmi, hingga visa yang datanya tidak cocok dengan paspor.
Yusron menegaskan bahwa pelanggaran ini memiliki konsekuensi serius. Selain gagal melaksanakan ibadah haji, pelaku juga berisiko dikenai denda dalam jumlah besar, dideportasi, bahkan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap penawaran paket haji, termasuk yang dikenal dengan istilah furoda atau paket tanpa antrean. Ia menekankan bahwa yang terpenting bukan nama paketnya, melainkan kejelasan visa haji, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah.(des*)












