Padang – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menanggapi keluhan petugas penjaga pintu perlintasan kereta api yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumbar, Firdaus, meminta para pekerja yang belum menerima THR untuk segera melaporkan masalah tersebut melalui posko pengaduan yang telah disiapkan pemerintah.
“Para pekerja bisa langsung menyampaikan pengaduan ke posko yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar, atau melalui daring di website poskothr.kemnaker.go.id. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, setiap pengaduan akan ditelaah secara mendalam untuk mengetahui kondisi sebenarnya sebelum diambil langkah selanjutnya.
Firdaus menjelaskan, penanganan kasus ini membutuhkan kajian khusus karena para penjaga pintu perlintasan bukan berada di bawah naungan perusahaan swasta.
“Karena statusnya bukan pekerja perusahaan swasta, mekanismenya perlu dipelajari lebih dulu. Setelah menerima laporan resmi, baru kami bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Firdaus.
Dinas Ketenagakerjaan Sumbar menegaskan tetap membuka ruang bagi pekerja yang merasa hak-haknya, khususnya terkait THR menjelang Idulfitri, belum terpenuhi.(des*)












