Hukrim  

Sekda Cilacap Juga Ditetapkan Tersangka OTT KPK

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman jadi tersangka pemerasan perangkat desa.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman jadi tersangka pemerasan perangkat desa.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk kepentingan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi serta anggota Forkopimda. Beberapa SKPD bahkan terpaksa meminjam dana demi memenuhi permintaan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal itu saat konferensi pers terkait penahanan Syamsul. “Berdasarkan informasi dari para kepala SKPD, ada yang sampai harus meminjam uang,” ujar Asep, dikutip Minggu (15/3/2026).

Menurut Asep, dana yang dipinjam bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan melalui mekanisme ijon proyek atau meminta imbalan di muka untuk menjanjikan proyek kepada pihak tertentu. “Ujung-ujungnya, pinjaman itu dibayar melalui ijon proyek yang akan dijalankan pada 2026,” tambahnya.

Baca Juga  Operasi Narkoba, 4 Tersangka Ganja Ditangkap di Sumbar dan Sumut

Asep menekankan, praktik ini merugikan masyarakat Cilacap karena berpotensi menurunkan kualitas proyek. “Ada kerugian yang ditanggung masyarakat, karena dana yang dikumpulkan dari ijon akan memengaruhi pelaksanaan proyek. Kualitasnya tentu menurun karena sebagian uang sudah digunakan untuk keperluan lain,” katanya.

Syamsul Auliya Rachman kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026), yang menangkap 17 orang, 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.(des*)