Hukrim  

Peredaran Obat Ilegal di Sepatan Digagalkan Polisi

Pemuda ditangkap gegara edarkan obat keras di Tangerang.
Pemuda ditangkap gegara edarkan obat keras di Tangerang.

Jakarta – Seorang pemuda berinisial HSP alias PIKI (23) ditangkap karena menjual obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer. Aksi pelaku dilakukan dengan menyamarkan peredaran obat sebagai penjualan sayuran di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan PIKI dengan gerak-gerik mencurigakan pada Rabu (28/1/2026) sore.

“Berdasarkan laporan warga, anggota kami menindaklanjuti dan mendapati seorang pria dengan perilaku mencurigakan,” ujar Fahyani kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Saat diperiksa, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal, yakni 79 butir Tramadol dan 61 butir Hexymer. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp220.000, satu unit sepeda motor, dan tas selempang yang digunakan pelaku selama beroperasi.

Baca Juga  Polresta Padang Sita Ponsel Hasil Curian dari Dua Pelaku

Menurut keterangan PIKI kepada penyidik, obat-obatan tersebut dijual secara eceran tanpa izin edar kepada pembeli di wilayah Sepatan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Obat keras tanpa izin edar sangat berisiko, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan untuk melindungi masyarakat,” tegas Jauhari.

Baca Juga  Kapolsek Ingatkan Warga Waspada Tinggalkan Kunci Motor

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan atau pemasok lain dalam peredaran obat ilegal tersebut.(des*)