Jakarta – Polisi masih menyelidiki motif dua pria berinisial HW dan FTR yang melakukan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Kedua pelaku juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Iya, pemeriksaan kejiwaan dilakukan dengan psikolog forensik. Saat ini masih kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Dari keterangan polisi, FTR diduga meraba alat kelamin HW hingga mengeluarkan cairan sperma, yang kemudian mengenai baju korban.
“Kedua pelaku berdiri di belakang korban. Salah satu pelaku meraba alat kelamin rekannya hingga mengeluarkan cairan yang mengenai pakaian korban,” jelas Onkoseno.
Awalnya, korban mengira cairan tersebut adalah tetesan air AC. Namun, korban menyadari kenyataan sebenarnya setelah ada penumpang lain yang melihat aksi pelaku.
“Korban kemudian menyadari cairan yang menempel di baju belakangnya adalah sperma pelaku. Kedua pelaku akhirnya diamankan oleh saksi yang merupakan kondektur Transjakarta,” tambahnya.
Saat ini, HW dan FTR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1/2026) pukul 18.20 WIB, di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.(des*)












