Dirjen PSKP Berikan Arahan Strategis untuk Tingkatkan Kinerja Penanganan Sengketa Pertanahan Tahun 2026

Jakarta – Dalam rangka memantapkan langkah menuju peningkatan kinerja pada tahun 2026, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) memberikan arahan strategis kepada seluruh jajaran, pada Selasa (6/1/2026). Arahan tersebut bertujuan agar seluruh unit kerja semakin adaptif, profesional, dan responsif dalam menangani berbagai permasalahan pertanahan di Indonesia.

Dalam arahannya, Dirjen PSKP menekankan pentingnya penguatan koordinasi internal sebagai fondasi utama dalam menghadapi dinamika persoalan pertanahan yang semakin kompleks. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian, guna memastikan setiap aparatur memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Baca Juga  Dirjen PSKP Ungkap Persoalan Mendasar Penyebab Sengketa Pertanahan di Indonesia

Optimalisasi mekanisme penanganan sengketa dan konflik pertanahan turut menjadi sorotan, dengan penekanan pada proses yang lebih cepat, tepat, dan berkeadilan. Dirjen PSKP mengingatkan bahwa tantangan ke depan menuntut kesiapan seluruh jajaran untuk bekerja secara kolaboratif dan inovatif, serta mampu beradaptasi dengan perubahan dan tuntutan masyarakat.

Melalui arahan strategis ini, diharapkan seluruh unit kerja dapat menyusun langkah-langkah konkret, memperkuat komitmen pelayanan publik, serta menjadikan tahun 2026 sebagai momentum penguatan penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Kanwil ATR/BPN dan Polda Riau Tingkatkan Kolaborasi Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan

 

(ard)