Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Idul Adha 2023 untuk Menjaga Kondisi Lalu Lintas Tetap Kondusif

Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Idul Adha 2023 untuk Menjaga Kondisi Lalu Lintas Tetap Kondusif
Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Idul Adha 2023 untuk Menjaga Kondisi Lalu Lintas Tetap Kondusif

Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri yang menetapkan pembatasan angkutan barang selama libur Idul Adha 2023, yang jatuh pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023. Langkah ini diambil guna menjaga kondisi lalu lintas agar tetap kondusif selama periode libur panjang tersebut.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri.

Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di jalan tol maupun non-tol selama libur panjang dalam rangka memperingati Idul Adha tahun 2023.

Pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material seperti tanah pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Waktu pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai dari hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, pembatasan akan berlangsung pada hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Terakhir, pada hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Hendro menambahkan, “Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.”

Angkutan barang yang terkena pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan barang dan berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

Pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada beberapa ruas jalan tol, yaitu:

  1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek.
  2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.

Sementara itu, ruas jalan non-tol yang terkena pembatasan operasional angkutan barang meliputi:

  1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
  2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

Dengan diberlakukannya pembatasan ini, diharapkan lalu lintas selama libur panjang Idul Adha 2023 dapat terjaga dengan baik, sehingga masyarakat dapat merayakan perayaan tersebut dengan aman dan nyaman.(by)