Hukrim  

Pelunasan Utang Rp5,5 Juta Berujung Penangkapan Narkoba

Dua tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja
Dua tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan dua pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut didapatkan sebagai bentuk pelunasan utang senilai Rp5,5 juta dari seorang rekan mereka. Kedua pelaku diketahui bernama Erik Cahyadi (EC) dan Fery Haryanto (FH), yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Selain mengedarkan, mereka juga mengonsumsi barang terlarang tersebut.

“Teman yang berutang tidak punya uang, jadi dibayar pakai ganja,” ungkap FH saat diwawancarai di Mapolres Cimahi, Jumat (15/8/2025).

FH menuturkan, ganja itu dijual dalam kemasan kecil seharga Rp150.000 per paket untuk melunasi utang, namun sebagian juga digunakan untuk konsumsi pribadi. “Baru terjual sekitar 20 gram,” tambahnya.

Baca Juga  Kapolda Sumbar Ingatkan Anggota Polri Soal Integritas dan Narkoba

Sementara EC mengaku hanya menitipkan barang tersebut untuk FH. “Saya dijanjikan upah Rp500.000, tapi belum sempat terima karena sudah tertangkap,” ujarnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Lembang. Berdasarkan penyelidikan, keduanya telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih tiga bulan.

Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri jaringan pemasok ganja kepada kedua tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Penggerebekan Narkoba di Sumbar, Dua Tersangka Ditangkap, Satu Masih Diburu

Keduanya terancam hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.(des*)