Hukrim  

Abdul Azis Terjerat Suap Pembangunan RSUD, KPK Tetapkan 5 Tersangka

KPK rilis para tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
KPK rilis para tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara, sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah tersebut. Penetapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi di Indonesia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Abdul Azis diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu dini hari (9/8), Asep menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Abdul Azis merujuk pada Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penangkapan Bupati Kolaka Timur ini menjadi sorotan publik, terutama karena sehari sebelumnya Abdul Azis sempat membantah kabar bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam pernyataannya kepada wartawan, ia menyebutkan bahwa kondisinya baik dan bahkan siap mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem yang diadakan di Makassar, Sulawesi Selatan. Pada kesempatan itu, ia juga hadir bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Baca Juga  Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan di Kafe Jakarta Barat

Namun, setelah menghadiri Rakernas tersebut, Abdul Azis justru langsung diamankan oleh tim KPK dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus suap ini. Menurut Asep Guntur Rahayu, OTT yang dilakukan pada Kamis (7/8) tersebut melibatkan dua lokasi berbeda. Di Jakarta, KPK mengamankan tiga orang, sementara di Kendari, Sulawesi Tenggara, empat orang lainnya turut diamankan. Para tersangka ini terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang diduga berperan dalam aliran dana suap terkait proyek pembangunan RSUD.

Selain itu, Asep juga menyebutkan bahwa KPK memiliki tim yang saat ini masih melakukan tugas penyelidikan dan pengawasan di Sulawesi Selatan. Meski belum merinci peran masing-masing tersangka, pihak KPK menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Operasi Narkoba Ancol Libatkan Kurir dari China

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat daerah dan berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan fasilitas publik yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Lembaga antirasuah itu mengingatkan kepada seluruh pejabat daerah untuk menjauhi praktik-praktik suap dan korupsi yang merugikan negara serta masyarakat luas.

Penanganan kasus ini menjadi momentum penting bagi KPK untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur kesehatan yang vital. Dalam konteks ini, KPK juga mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah agar dapat menghindari potensi korupsi yang merugikan negara dan menghambat pelayanan publik.(des*)