Padang  

Pemilik Kafe dan PKL di Padang Didenda Akibat Langgar Perda

Sidang tipiring untuk PKL dan pemilik kafe yang digelar Satpol PP Padang di PN Padang.
Sidang tipiring untuk PKL dan pemilik kafe yang digelar Satpol PP Padang di PN Padang.

Padang, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap delapan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (1/8/2025). Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang yang berlokasi di Jalan KH. Sulaiman.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konsisten dalam menegakkan peraturan daerah di Kota Padang.

“Sidang ini kami gelar sebagai bentuk edukasi hukum, agar masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dari delapan pelanggar yang dijadwalkan mengikuti persidangan, enam orang hadir. Dua di antaranya merupakan pemilik kafe yang melanggar ketentuan jam operasional, sementara empat lainnya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang. Dua pelanggar lainnya absen tanpa keterangan.

Baca Juga  Animo Tinggi untuk GSNA VIII di Kota Padang

Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda terhadap para pelanggar. Masing-masing pemilik kafe dikenai denda sebesar Rp350.000 atau subsider dua hari kurungan, sedangkan empat PKL dijatuhi denda sebesar Rp300.000 atau dua hari kurungan.

Rio menegaskan, Satpol PP akan terus menjalankan tugas penegakan Perda demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan warga.

“Kami berharap, dengan adanya sidang ini, pelanggar merasa jera dan masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan daerah,” pungkasnya.(des*)