Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tengah meninjau kemungkinan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang. Wacana ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merevisi aturan terkait pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
“Kita akan kaji lebih lanjut, apakah koperasi tersebut layak dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Bahlil menekankan bahwa pengalaman dan kapasitas koperasi dalam mengelola sektor pertambangan menjadi aspek penting dalam proses evaluasi. Selain itu, faktor lokasi juga menjadi salah satu pertimbangan.
“Izin nantinya akan diprioritaskan kepada koperasi yang berada di sekitar wilayah tambang. Tujuannya agar masyarakat lokal mendapatkan kesempatan yang adil untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam di daerahnya sendiri,” tambahnya.
Perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009, yang telah disahkan pada 18 Februari 2025, membuka peluang bagi koperasi untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang batubara dengan mekanisme prioritas tertentu.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih merumuskan aturan teknis pelaksanaannya sebagai bagian dari turunan undang-undang tersebut.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meresmikan pembentukan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kopkel) dalam sebuah acara di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi desa berbasis kelembagaan koperasi.(BY)












