Padang – Dalam rangka memperkuat tata kelola Unit Usaha Syariah yang profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah, PT Bank Nagari resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) tahun 2025.
Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan objektif untuk mendapatkan figur terbaik yang memiliki kompetensi tinggi, integritas kuat, serta visi yang sejalan dengan pengembangan perbankan syariah yang sehat dan berkelanjutan di Sumatera Barat.
“Bank Nagari berkomitmen membangun sistem pengawasan syariah yang kuat dan terpercaya. Peran Dewan Pengawas Syariah sangat penting, bukan hanya untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, tapi juga untuk menjaga kepercayaan para nasabah,” ujar Komisaris Utama Bank Nagari, Andri Yulika, dalam pengumuman resminya, Selasa (9/7/2025).
Persyaratan Calon DPS
Bank Nagari menetapkan sejumlah kriteria bagi calon yang ingin mengisi satu posisi Dewan Pengawas Syariah, antara lain:
1. Persyaratan Umum:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
Beragama Islam dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Loyal terhadap negara dan pemerintahan
Sehat jasmani dan rohani
Cakap hukum
Siap mematuhi ketentuan OJK dan mendukung regulasi perbankan
Berkomitmen terhadap pengembangan perbankan syariah
2. Persyaratan Akademis:
Pendidikan minimal jenjang Strata 1 (S-1)
3. Persyaratan Khusus:
a. Integritas
Memiliki akhlak baik dan bebas dari catatan pidana
Tidak tercantum dalam daftar gagal uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) OJK
Memiliki komitmen dalam memajukan bank syariah
b. Kompetensi
Menguasai bidang syariah muamalah, perbankan, dan keuangan
Memiliki Sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (DSN-MUI Institute)
Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Syariah (LSP MUI)
(Kedua sertifikat dapat dilengkapi sebelum proses pengajuan ke DSN-MUI)
c. Reputasi Keuangan
Tidak memiliki kredit bermasalah
Tidak pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam kepailitan usaha dalam 5 tahun terakhir
d. Pengalaman Jabatan
Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang kepatuhan, manajemen risiko, atau audit internal
Atau memiliki sertifikat kompetensi manajemen risiko untuk level Dewan Komisaris
Dokumen yang Wajib Disertakan:
Fotokopi KTP
Fotokopi ijazah S-1 yang dilegalisir
Daftar riwayat hidup (CV)
Bukti pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi
Surat lamaran bermaterai Rp10.000
Surat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Lamaran dikirim ke Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) PT Bank Nagari melalui PO BOX Padang 2025, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah pengumuman ini diterbitkan (9 Juli 2025).
Bank Nagari menekankan bahwa seleksi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur dan kepemimpinan Unit Usaha Syariah, agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariah, akuntabel, serta sejalan dengan regulasi otoritas keuangan.
“Kami mencari sosok yang tidak hanya memahami hukum syariah, tapi juga memiliki wawasan dalam dunia keuangan serta mampu menjadi penjaga kepercayaan publik dalam membangun ekonomi umat,” tutup Andri.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti perkembangan seleksi melalui kanal resmi Bank Nagari atau menghubungi Kantor Pusat di Jalan Pemuda No. 21, Padang.(des*)












