Jakarta — Upaya membawa emas secara ilegal ke luar negeri berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam serangkaian penindakan selama September 2026, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas maupun material yang diduga sebagai emas.
Barang bukti tersebut ditemukan di empat bandara internasional, yakni Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, serta Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Secara keseluruhan, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari rangkaian penindakan tersebut mencapai sekitar Rp8,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari pemanfaatan informasi intelijen dan analisis risiko. Pemeriksaan terhadap penumpang dan barang juga dilakukan dengan melibatkan koordinasi bersama sejumlah instansi.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Selasa (15/9/2026).
Emas 1,5 Kg Diamankan di Kualanamu
Pengungkapan terbaru berlangsung di area keberangkatan internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9/2026).
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara India berinisial NU yang akan melakukan perjalanan menuju Bangkok, Thailand. Kecurigaan muncul setelah analisis profil penumpang menunjukkan adanya indikasi yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Ketika koper NU melewati mesin pemindai, petugas mendapati gambaran tidak lazim yang berkaitan dengan sejumlah barang elektronik. Pemeriksaan manual kemudian dilakukan dan menghasilkan temuan empat keping logam yang diduga emas.
Keempat benda tersebut memiliki berat keseluruhan 1.522 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp3,95 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang tidak tertagih ditaksir sekitar Rp383 juta.
Penumpang beserta barang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua WN China Bawa 10 Kg Emas
Kasus dengan jumlah barang bukti lebih besar terungkap di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9/2026).
Dua warga negara China berinisial MZ dan SL diketahui hendak terbang menuju Hong Kong. Keduanya diduga membawa emas batangan tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama petugas Bea Cukai dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan pihak operator maskapai.
Djaka mengatakan petugas sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai pola pembawaan emas ilegal yang terjadi berulang kali. Dalam pola tersebut, pelaku umumnya merupakan warga negara asing yang menggunakan penerbangan menuju Hong Kong.
“Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram di dalam tas punggung yang dibawa SL. Jumlah dan berat yang sama juga ditemukan dalam koper kabin milik MZ.
Dengan demikian, total emas yang diamankan dari kedua penumpang mencapai 10.053 gram atau sekitar 10 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan Rp25,3 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp2,5 miliar.
Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan kasus MZ dan SL telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Petugas masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan pengiriman emas tersebut.
Temuan 10,4 Kg Emas di Bali
Sebelum kasus di Kualanamu dan Soekarno-Hatta, Bea Cukai telah mengungkap dugaan penyelundupan emas di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pada Minggu (6/9/2026), petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial ZG. Ia diduga membawa emas dengan cara menyembunyikannya pada tubuh atau menggunakan metode body strapping.
Sebanyak 14 keping emas batangan ditemukan dengan berat mencapai 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram.
Nilai barang tersebut ditaksir sekitar Rp26 miliar. Jika berhasil lolos dari pengawasan, tindakan tersebut diperkirakan dapat menyebabkan potensi penerimaan negara yang hilang hingga Rp3,9 miliar.
Dua Kasus Terungkap di Sam Ratulangi
Sementara itu, pengawasan di Bandara Sam Ratulangi menghasilkan dua penindakan pada Sabtu (5/9/2026). Operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama Bea Cukai Manado.
Pada kasus pertama, petugas mengamankan tiga warga negara China berinisial JM, ZW, dan TC yang akan bepergian menuju Singapura.
Dari pemeriksaan, ditemukan 19 paket serbuk yang diduga emas dengan berat keseluruhan 5.721 gram. Material tersebut ditempelkan pada tubuh menggunakan metode body strapping.
Barang yang diamankan ditaksir memiliki nilai sekitar Rp14,5 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,45 miliar. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya masuk proses penyidikan.
Penindakan berikutnya pada hari yang sama menyasar dua warga negara China lainnya, yaitu ZS dan ZH, yang dijadwalkan terbang ke Guangzhou.
Keduanya diduga berusaha menyamarkan emas dengan menjadikannya sebagai perhiasan yang dikenakan selama perjalanan. Pemeriksaan menemukan empat barang berupa logam mulia, terdiri atas dua kalung rantai dan dua gelang.
Total berat perhiasan tersebut mencapai 1.361 gram. Barang itu dikenakan langsung oleh kedua penumpang dan diperkirakan bernilai Rp3,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp360 juta.
Bea Cukai Perketat Pengawasan
Seluruh barang bukti dari empat bandara telah diamankan oleh otoritas kepabeanan. Dalam proses penyidikan sejumlah kasus, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Djaka menegaskan pengawasan di area keberangkatan internasional akan terus diperkuat. Strateginya mencakup pemanfaatan data intelijen, penerapan pemeriksaan berdasarkan tingkat risiko, serta peningkatan kerja sama dengan lembaga terkait.
Pengawasan terhadap lalu lintas emas juga berkaitan dengan penerapan bea keluar untuk ekspor komoditas tersebut. Ketentuan ini berlaku sejak 17 November 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan kegiatan ekspor emas, baik yang dilakukan pelaku usaha maupun perseorangan, memenuhi aturan kepabeanan sekaligus kewajiban pembayaran bea keluar.
Pelanggaran terhadap ketentuan ekspor dapat berujung pada sanksi pidana. Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.(BY)












