Emas Antam Naik ke Rp1,667 Juta, Ini Rincian Harganya

Emas Antam Naik
Emas Antam Naik

Jakarta Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan pada Senin, 10 Februari 2025. Dibandingkan hari sebelumnya, harga emas naik Rp5.000 per gram, dari Rp1.662.000 menjadi Rp1.667.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali juga meningkat menjadi Rp1.518.000 per gram.

Dalam transaksi jual beli emas batangan, terdapat pemotongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Jika emas batangan dijual kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Baca Juga  Emas Antam 29 Agustus 2024, Kenaikan Harga dan Tarif Pajak

Berikut daftar harga emas batangan Antam per Senin, 10 Februari 2025:

– 0,5 gram: Rp883.500
– 1 gram: Rp1.667.000
– 2 gram: Rp3.274.000
– 3 gram: Rp4.886.000
– 5 gram: Rp8.110.000
– 10 gram: Rp16.165.000
– 25 gram: Rp40.287.000
– 50 gram: Rp80.495.000
– 100 gram: Rp160.912.000
– 250 gram: Rp402.015.000
– 500 gram: Rp803.820.000
– 1.000 gram: Rp1.607.600.000

Bagi yang membeli emas batangan, juga terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti pemotongan pajak akan diberikan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.

Baca Juga  PGN Kembangkan Integrasi Gas Bumi untuk Optimalkan Distribusi di Jawa Tengah

Dengan tren harga emas yang terus meningkat, banyak investor memanfaatkan kondisi ini untuk berinvestasi. Namun, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi emas. (des*)