DPRD Sumbar Paripurnakan Penutupan Masa Sidang

Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sumbar bersama gubernur, Senin (27/12). Agenda pembahasan, penutupan masa sidang persidangan pertama tahun 2021/2022. (ist)

Padang – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengungkapkan, masih banyak aspirasi masyarakat yang belum tertampung dalam program pembangunan daerah. 

Ada beberapa faktor penyebab, namun hal itu akan terus dilakukan evaluasi agar kebutuhan masyarakat dan daerah dapat terpenuhi.

Hal itu diungkapkan Irsyad mengawali rapat paripurna, Senin (27/12) di gedung dewan. Rapat tersebut beragendakan penyampaian hasil kunjungan anggota DPRD Sumbar ke daerah pemilihan dalam masa istirahat bersidang (reses) dan penutupan masa sidang pertama tahun 2021/2022).

“Masih banyak aspirasi masyarakat belum tertampung dalam program, ini harus terus dievaluasi sehingga kebutuhan pembangunan dapat terpenuhi sekaligus mewujudkan keinginan masyarakat,” kata Irsyad.

Dia mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi kendala dalam mewujudkan aspirasi tersebut. Selain dari kemampuan keuangan daerah, juga adanya benturan kewenangan. “Ada aspirasi yang terganjal masalah kewenangan, disebabkan aspirasi tersebut bukan masuk kewenangan provinsi sesuai dengan aturan perundang-undangan,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Irsyad, juga adanya faktor ketidaksesuaian program organisasi pemerintah daerah (OPD) dengan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Kemudian, kendala lainnya dalam pelaksanaan reses anggota DP RD adalah rumitnya pertanggungjawban keuangan dan administrasi, yang dapat berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan.

Baca Juga  Bupati Nganjuk Diduga Korupsi Lelang Jabatan

“Perlu evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan reses, sehingga seluruh aspirasi masyarakat dapat terserap dan diakomodir, laporan keuangan lebih sederhana dan kinerja tugas kedewanan dalam kegiatan reses semakin lebih baik,” ucapnya.

Kepada pemerintah pro vinsi, Irsyad menegaskan, laporan hasil reses anggota DPRD berisi asipirasi masyarakat yang berhasil dihimpun di daerah pemilihan masing-masing. Baik secara berkelompok maupun perorangan.

“Reses merupakan salah satu kewajiban anggota DPRD, menjemput dan menghimpun aspirasi sekaligus sebagai pertanggungjawaban politis kepada masyarakat di dapil masing-masing,” katanya.

Menurut Irsyad, aspirasi masyarakat yang dihimpun tersebut menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD untuk dimasukkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Hasil reses tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah di masa mendatang.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga mengumumkan bahwa selama masa persidangan pertama tahun 2021/2022 DPRD Sumbar berhasil menuntaskan enam dari 12 rancangan peraturan daerah (ranperda).

Baca Juga  DWP Diminta untuk Terus Berintrospeksi Diri

“Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan perda, dari 12 Ranperda yang direncanakan, enam ranperda berhasil ditetapkan menjadi Perda, empat masih dalam proses pembahasan dan dua Ranperda lainnya ditunda,” ujar Irsyad.  

Irsyad mengingatkan rendahnya pencapaian target tersebut harus menjadi perhatian seluruh anggota dewan dan juga pemerintah provinsi. 

“Tidak tercapainya target kinerja pembentukan perda selalu berulang setiap tahun, ini perlu menjadi perhatian,” katanya.

Irsyad menambahkan, memasuki masa sidang kedua Tahun 2021-2022, pencapaian kinerja dalam pembentukan perda dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh DPRD dan pemerintah provinsi.  Proses dan tahapan pembahasan perlu disusun secara sistematis dan terstruktur.(von)


Editor : Yuniar