Kabur saat Ditangkap, Pemilik Warung Judi di Sumbar Menyerahkan Diri

 

Pemilik warung judi di Limapuluh Kota, Sumbar ditangkap polisi (*)

LIMAPULUH KOTA – Seorang pria berinisial ER (43), warga Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbarmenyerahkan diri ke polisi. Dia merupakan pemilik warung yang digunakan untuk bermain judi.

“Penangkapan pemilik warung tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang yang amankan karena berjudi,” kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi, Jumat (15/10/2021).

Mulyadi menambahkan, sebelum menangkap ER, polisi sudah menangkap tiga orang pelaku judi pada awal Oktober 2021. Ketiga yakni EP (39) seorang petani, GD (29) swasta serta RS (30) diamankan di Suliki.

“Pada saat penangkapan itu pemilik warung ER ini kabur dari TKP,” kata Mulyadi.

Baca Juga  Bupati Tanah Datar Terima Penghargaan dari Seven Media Asia

Kemudian, Polres Limapuluh Kota langung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pemilik warung.

“Hal ini guna untuk mempermudah kita untuk mencari pemilik warung,” kata dia. 

Selang beberapa lama, kata Mulyadi, perangkat nagari mengantarkan pemilik warung tersebut ke Polres.

“Langsung kita periksa dan dilakukan penahanan,” katanya.

AKP Mulyadi mengimbau agar ke depannya para pemilik warung tidak memfasilitasi masyarakat untuk berjudi. Menurutnya, polisi tidak melarang masyarakat untuk bermain di warung.

“Kami juga sadar bahwa warga kita itu hobinya duduk di warung untuk berkumpul dan bersilaturahmi tapi jangan sampai digunakan kesempatan itu untuk berjudi,” kata dia..

Baca Juga  Bank Nagari Menjadi Anggota CSIRT

Sebelumnya, Polres Limapuluh Kota mengamankan tiga orang berinisial  juga seorang petani karena melanggar pasal 303 tentang penertiban perjudian.(Heri)

Editor : edwardi