Jakarta – Aparat kepolisian mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial TE diamankan dengan barang bukti berupa sabu, ribuan tablet ekstasi, ganja, hingga uang tunai dalam mata uang asing.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Kalideres. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Satresnarkoba Polda Metro Jaya.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke kawasan Green Royal Condo House di Jalan H Aseni Raya, Kalideres, Jakarta Barat. TE kemudian diamankan pada Selasa sore, 4 Agustus 2026.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan petugas terlebih dahulu memastikan keberadaan orang yang menjadi target berdasarkan informasi yang diterima.
Setelah menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai, polisi langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap TE.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah jenis narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 1,19 kilogram sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, ekstasi yang telah dipecah dengan berat 228 gram, serta 227 gram ganja.
Polisi juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia yang disimpan di dalam tas milik tersangka.
Selain narkotika dan uang, penyidik menyita sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut. Barang-barang itu antara lain tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, buku catatan transaksi penjualan, empat telepon seluler, serta satu tas berwarna hitam.
Polisi Kejar Pemasok Narkotika
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan pemeriksaan terhadap TE mengungkap adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Menurut keterangan awal tersangka, narkotika yang ditemukan diperoleh dari seorang pria berinisial A. Sosok tersebut kini masih diburu oleh polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam proses transaksi, TE mengaku memperoleh narkotika dengan cara bertemu langsung dengan A. Sementara pembayaran dilakukan melalui transfer.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui lebih jauh jaringan yang memasok dan mengedarkan narkotika tersebut. Penelusuran terhadap A juga terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
TE Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
TE saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, TE dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(BY)












