Pasbar, fativa.id – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman dan Polsek Kinali meringkus seorang residivis dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial IG (26), berhasil dibekuk petugas di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Benar, pelaku IG berhasil diringkus yang merupakan seorang residivis dalam dugaan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
“Pelaku diringkus pada hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026 di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” katanya.
Diterangkan, pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Satreskrim Polres Pasaman Barat dan Unit Reskrim Polsek Kinali di bawah koordinasi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata berserta Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi.
“Berdasarkan tiga Laporan Polisi, pelaku diduga terlibat dan memiliki keterkaitan dalam aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat,” terangnya.
Selanjutnya, tim gabungan langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku, yang menurut informasi sedang berada di kawasan Jorong Sidomulyo Nagari Labuah Luruih, Kecamatan Kinali.
“Petugas gabungan berhasil meringkus pelaku tepatnya di pinggir jalan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah pada Sabtu dini hari (5/9) sekitar pukul 00.30 WIB,” tuturnya.
Berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di kawasan Kecamatan Kinali.
“Dari pelaku IG, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencurian tersebut,” ungkapnya.
Agung menjelaskan, petugas menyita barang bukti sebanyak tiga unit kendaraan bermotor yakni satu satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam nomor polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah.
“Selain itu satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z nomor polisi BA 7299 QN milik korban Sihel, serta satu unit sepeda motor merk Viar nomor polisi BA 4522 QY milik Raksa,” jelasnya.
Petugas menemukan barang bukti yang diduga hasil pencurian tersebut di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman. Selain itu, barang bukti lainnya ditemukan di daerah Padang Jirek, Nagari Bunut Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
“Petugas terus melakukan pendalaman jika adanya keterlibatan pelaku lain maupun pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya, serta jika terdapat korban lain yang belum melapor kepada petugas Kepolisian,” ucapnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian, terutama saat memarkir kendaraan di lingkungan rumah maupun pada tempat keramaian.
“Gunakan kunci tambahan atau alat pengamanan lainnya. Segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengalami atau mengetahui aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” imbaunya.
Selain itu, jajaran Polres Pasaman Barat terus meningkatkan patroli sebagai upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Pasaman Barat,” sebutnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kinali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Wsn)












